Hasil Investigasi BPK Atas Kasus Century Bagian 1
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk. Saat ini, beredar fotokopian laporan itu. Inilah isinya:
Pendahuluan
Pemeriksaan Investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk (BC) dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU no 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta memperhatikan Surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) no PW/5487/DPR RI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century. Sesuai dengan surat DPR tersebut, pemeriksaan ini meliputi:
1. Dasar hukum, kriteria, dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century yang berdampak sistemik;
2. Jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara yang telah diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century; dan
3. Status dan dasar hukum pengucuran dana setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR.
Untuk memenuhi permintaan DPR tersebut di atas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merumuskan tujuan pemeriksaan investigasi atas kasus BC sebagai berikut:
1) Menilai apakah pengawasan BC oleh Bank Indonesia (BI) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; (2) Menilai apakah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh BI kepada BC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; (3) Menilai apakah proses pengambilan keputusan penyelamatan BC telah sesuai dengan ketentuan; (4) Menilai apakah penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (5) Menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang dapat merugikan bank.
Pemeriksaan dilakukan pada Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan PT Bank Century Tbk (BC), serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan berlangsung dari tanggal 2 September 2009 s.d 19 November 2009.
Dalam pemeriksaan ini, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK tahun 2007.
Sesuai SPKN, BPK telah meminta tanggapan atas hasil pemeriksaan BPK kepada entias yang diperiksa.
Bersambung
sumber: www.inilah.com/berita/politik/2009/11/23/183973/inilah-hasil-investigasi-bpk-atas-kasus-century-1/
Pendahuluan
Pemeriksaan Investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk (BC) dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU no 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta memperhatikan Surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) no PW/5487/DPR RI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century. Sesuai dengan surat DPR tersebut, pemeriksaan ini meliputi:
1. Dasar hukum, kriteria, dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century yang berdampak sistemik;
2. Jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara yang telah diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century; dan
3. Status dan dasar hukum pengucuran dana setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR.
Untuk memenuhi permintaan DPR tersebut di atas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merumuskan tujuan pemeriksaan investigasi atas kasus BC sebagai berikut:
1) Menilai apakah pengawasan BC oleh Bank Indonesia (BI) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; (2) Menilai apakah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh BI kepada BC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; (3) Menilai apakah proses pengambilan keputusan penyelamatan BC telah sesuai dengan ketentuan; (4) Menilai apakah penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (5) Menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang dapat merugikan bank.
Pemeriksaan dilakukan pada Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan PT Bank Century Tbk (BC), serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan berlangsung dari tanggal 2 September 2009 s.d 19 November 2009.
Dalam pemeriksaan ini, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK tahun 2007.
Sesuai SPKN, BPK telah meminta tanggapan atas hasil pemeriksaan BPK kepada entias yang diperiksa.
Bersambung
sumber: www.inilah.com/berita/politik/2009/11/23/183973/inilah-hasil-investigasi-bpk-atas-kasus-century-1/
0 Response to "Hasil Investigasi BPK Atas Kasus Century Bagian 1"
Post a Comment