Hasil Investigasi BPK Atas Kasus Century Bagian 4
Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh BI dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002.
Persyaratan tersebut antara lain adalah apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa Chinkara sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atau dinyatakan “tidak lulus” dalam penilaian fit and proper test, maka BI akan membatalkan persetujuan akuisisi pada Bank Pikko dan Bank Danpac.
Pada tanggal 6 Desember 2004, BI memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut. Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan Catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1/DPwB1 (SAT) kepada Deputi Gubernur/DpG (AP) dan Deputi Gubernur Senior/DGS (AN) pada tanggal 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah:
(1) SSB pada bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali menjadi lebih kecil dan akhirnya CAR seolah-olah memenuhi persyaratan merger; dan (2) hasil Fit and Proper Test “sementara” atas pemegang saham (RAR) yang dinyatakan tidak lulus, ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.
Pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum RDG akan tetap hanya dilaporkan dalam Catatan Direktur DPwB1 (SAT) tanggal 22 Juli 2004 tersebut di atas. Dalam proses pemberian ijin merger terjadi manipulasi oleh Direktur DPwB1 (SAT) yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI (BA) memberikan disposisi merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan.
Dalam keterangan dan Surat BA kepada Pjs Gubernur BI tanggal 2 November 2009, BA menyatakan bahwa BA tidak pernah memberikan disposisi yang menyatakan bahwa merger mutlak diperlukan dan BA juga menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi oleh Direktur DPwB1 (SAT) dalam Catatan yang disampaikan kepada DGS (AN) dan Dpg (AP) tersebut.
BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam: (1) Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tantang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Umum; (2) SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang kualitas Aktiva Produktif; dan (3) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac; dan Bank CIC menjadi BC, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri
Sumber : inilah.com
Persyaratan tersebut antara lain adalah apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa Chinkara sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atau dinyatakan “tidak lulus” dalam penilaian fit and proper test, maka BI akan membatalkan persetujuan akuisisi pada Bank Pikko dan Bank Danpac.
Pada tanggal 6 Desember 2004, BI memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut. Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan Catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1/DPwB1 (SAT) kepada Deputi Gubernur/DpG (AP) dan Deputi Gubernur Senior/DGS (AN) pada tanggal 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah:
(1) SSB pada bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali menjadi lebih kecil dan akhirnya CAR seolah-olah memenuhi persyaratan merger; dan (2) hasil Fit and Proper Test “sementara” atas pemegang saham (RAR) yang dinyatakan tidak lulus, ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.
Pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum RDG akan tetap hanya dilaporkan dalam Catatan Direktur DPwB1 (SAT) tanggal 22 Juli 2004 tersebut di atas. Dalam proses pemberian ijin merger terjadi manipulasi oleh Direktur DPwB1 (SAT) yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI (BA) memberikan disposisi merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan.
Dalam keterangan dan Surat BA kepada Pjs Gubernur BI tanggal 2 November 2009, BA menyatakan bahwa BA tidak pernah memberikan disposisi yang menyatakan bahwa merger mutlak diperlukan dan BA juga menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi oleh Direktur DPwB1 (SAT) dalam Catatan yang disampaikan kepada DGS (AN) dan Dpg (AP) tersebut.
BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam: (1) Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tantang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Umum; (2) SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang kualitas Aktiva Produktif; dan (3) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac; dan Bank CIC menjadi BC, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri
Sumber : inilah.com
0 Response to "Hasil Investigasi BPK Atas Kasus Century Bagian 4"
Post a Comment