Transkrip Pidato Presiden SBY Terkait Rekomendasi Tim 8

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Istana Negaram Jakarta, Senin (23/11) menyikapi rekomendasi Tim Verifikasi Fakta Kasus Hukum Chandra M hamzah dan Bibit S Rianto disampaikannya pada bagian kedua setelah mengomentari perkembangan pengusutan kasus Bank Century.

Pada intinya Presiden berpendapat kasus tersebut lebih baik dihentikan dan tidak diteruskan hingga ke pengadilan. Namun, Presiden tidak ingin mencampuri kewenangan hukum sehingga menyerahkan pelaksanaannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Berikut transkrip lengkap pernyataan Presiden tentang hal tersebut. Tulisan ini merupakan bagian kedua dari pidato Presiden. Bagian pertama sebelumnya transkrip pernyataan Presiden tentang kasus Bank Century:

Saudara-saudara,
Pada bagian kedua ini, saya ingin menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto.

Sejak awal proses hukum terhadap dua pimpinan KPK nonaktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra, di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan rekayasa kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu, saya juga mempelajari hasil survei oleh lembaga survei yang kredibel yang baru saja dilakukan yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.



Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi tim delapan, saya juga melakukan komunikasi dengan dua pimpinan lembaga negara di wilayah justice system, yakni Saudara Ketua Mahkamah Agung dan Saudara Mahkamah Konstitusi. Saya juga telah melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini.

Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang lima hari terakhir ini, sejak Tim Delapan menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan pemikiran-pemikirannya kepada saya.

Dalam kaitan ini, saudara-saudara, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan.

Semula saya memiliki pendirian seperti itu dengan catatan proses penyelidikan dan penuntutan mendapat kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja, proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga lembaga penegak hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan, dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Solusi seperti ini saya ini saya nilai lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Tentu saja cara cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyidikan berada di wilayah lembaga penyidik atau Polri, penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut atau kejaksaan, serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan, dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan, jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Saudara Chandra M. Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum.

Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering fair dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi, penghormatan kepada hak-hak asasi manusia dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga, pembangunan kembali perekonomian pascakrisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.

Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa lima tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan pemberantasan mafia hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius.

Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan pemberantasan mafia hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas atau Satgas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama dua tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya pemberantasan mafia hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua lembaga penegak hukum, dari LSM dan media massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada satgas pemberantasan mafia hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik mafia hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim Delapan dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemetiesan ini berkaitan dengan praktik-praktik mafia hukum tadi.

Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan lembaga-lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air, marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Sumber : kompas.com

0 Response to "Transkrip Pidato Presiden SBY Terkait Rekomendasi Tim 8"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel